SEJARAH TURKI USMANI
SEJARAH
TURQI USMANI
A. PENDAHULUAN
Kerajaan Turki Usmani muncul di saat
Islam berada dalam era kemunduran pertama.1 Berawal dari kerajaan kecil, lalu
mengalami perkembangan pesat, dan akhirnya sempat diakui sebagai negara
adikuasa pada masanya dengan wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara
Afrika, bagian barat Asia dan Eropa bagian Timur.2 Masa pemerintahannya
berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak tahun 1299 M-1924 M.
Kurang lebih enam abad (600 tahun).3
Dalam rentang waktu yang demikian
panjang kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang selalu menghadirkan
format dan ciri khas yang baru dalam pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat
dan bebas dunia Islam dari kekacauan yang berkepanjangan terutama di bidang
hukum, karena sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak
hanya terbatas pada kekuasaan dan wilayah, tapi juga meliputi bidang agama.
Pada periode berikutnya4, kerajaan Turki Usmani yang berpijak kepada Syari’at
Islam mulai bergeser menjadi hukum sekuler, ini terjadi pada akhir abad-19
tepatnya pada era tanzimat (1839-1876) ketika terjadi persentuhan budaya
timur (Islam) dengan budaya Barat (Eropa). Era tanzimat merupakan
gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang pada hakikatnya
berintikan upaya pemerintah Turki Usmani untuk melakukan perbaikan dalam tata
aturan perundangan di segala bidang, dan salah satu hukum yang disusun Majallah
al-Ahkam al-Adliyahi (1876 M) di samping piagam Gulhane dan Humayun. Untuk
mengetahui lebih jauh tentang perkembangan hukum Islam pada masa Turki Usmani
makalah sederhana ini mencoba menguraikan, dengan pokok pembahasan; Sekilas
tentang Turki Usmani, Sebelum Tanzimat, Era Tanzimat, Majallah al-Ahkam
al-Adliyah dan sesudah tanzimat.
B. SEKILAS TENTANG TURKI USMANI
Pendiri kerajaan ini adalah bangsa
Turki dari kabilah Oghuz5 yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri
Cina. Dalam jangka waktu lebih kurang tiga abad, mereka pindah ke Turkistan
kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad ke sembilan atau ke
sepuluh ketika menetap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan
Mongol pada abad ke-13 M bangsa Turki dengan dipimpin Artogol melarikan diri
menuju dinasti Saljuk untuk mengabdi pada penguasa yang ketika itu dipimpin
oleh Sultan Alauddin II.
Artogol dan pasukannya bersekutu
dengan pasukan Saljuk membantu Sultan Alauddin II berperang menyerang
Bizantium, dan usaha ini berhasil, artinya pasukan Saljuk mendapat kemenangan.
Atas jasa baiknya itu Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang tanah di Asia
Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu bangsa Turki terus membina
wilayah barunya dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota.6
Pada tahun 1289 M Artogol meninggal
dunia. Kepemimpinan- nya dilanjutkan oleh putranya, Usman. Putra Artogol inilah
yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Usmani, beliau memerintah tahun 1290 M –
1326 M. Sebagaimana ayahnya, Usman banyak berjasa pada Sultan Alauddin II,
dengan keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium. Pada tahun 1300 M,
Bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alauddin II terbunuh.
Kerajaan Saljuk kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman
pun menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya.
Sejak itulah kerajaan Turki Usmani dinyatakan berdiri. Penguasa pertamanya
adalah Usman yang sering disebut Usman I. Dalam perkembangannya, Turki Usmani
melewati beberapa periode kepemimpinan. Sejak berdiri tahun 1299 M yang
dipimpin oleh Usman I Ibn Artogol (1299-1326 M) berakhir dengan Mahmud II Ibn Majib
(1918-1922 M). Dan dalam perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan
salah satu dari tiga kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.7
C. SEBELUM TANZIMAT
Sebagai diketahui Kerajaan Turki
Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau
dunia dan kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai
titel Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.8
Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah
negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan
di atas Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi sadrazam untuk urusan
pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Keduanya tidak
mempunyai banayak suara dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah
Sultan. Dikala Sultan berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam
menjalankan pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan
dibantu oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadhi-qadhi wilayah
Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadhi-qadhi
wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.9 Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi
tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.10 Hal ini yang disebabkan mazhab yang
dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi. Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini
:
1.Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat),
yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.Mahkamah Banding (Mahkamah
al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.Mahkamah Tinggi (Mahkamah
al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang
terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.Mahkamah Agung (Mahkamah
al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.11
Lembaga peradilan (qadha’) pada masa
ini belum berjalan dengan baik, karena terdapat intervensi dari pemerintah,
bahkan sistem peradilan dikuasai oleh kroni-kroni dan pejabat pemerintah. Jadi
belum tampak dengan jelas pemisahan antara urusan agama dan pemerintahan.
D. MASA TANZIMAT (1839-1876 M) Secara etimologi tanzimat berasal dari kata nazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat,
yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki.12 Term ini dimaksudkan untuk
menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani pada
pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh
pembaharuan Turki Usmani yang belajar dari Barat yaitu bidang pemerintahan,
hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan sebagainya.13
Tanzimat merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan
yang telah dilakukan oleh Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan
nama al-Qanuni. Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan
berpengaruh pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M).14 Ia memusatkan
perhatiannya pada berbagai perubahan internal diantaranya dalam organisasi
pemerintahan dan hukum. Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang
pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan
dunia. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan
urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani).15
Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam, sedangkan
hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya,
hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing
lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang
Peradilan Perdata). Dengan penerapan al-Nizham al-Qadha al-madani (Undang-undang
Peradilan Perdata) dalam peradilan muncul Mahkamah al-Nizhamiyah yang
terdiri dari Qadha al-Madani (Peradilan Perdata) dan Qadha-Syar’i (Peradilan
Agama ).16 Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II memberikan
indikasi sudah adanya pemisahan urusan agama dan urusan dunia. Kemunculan
tanzimat dilatarbelakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya
persentuhan hukum Barat dan hukum Islam
2. Muncul para tokoh tanzimat17 yang
ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut.18
Disamping itu pada masa ini kondisi
masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1. Tradisional, yang mempertahankan
dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada.
Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat
mazhab ini harus dikembangkan dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar
fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
3. Reformasi, melontarkan gagasan,
bahwa fiqh yang ada tidak mampu merespon berbagai perkembangan yang muncul
sebagai akses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multi
dimensionalitas. Oleh karena itu diperlukan fiqh baru, yang menafsirkan nash
secara kontekstual.19
Agaknya keadaan masyarakat ini juga
mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan modernisme dan
reformasi. Realisasi pembaharuan ini dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane
(Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember 1839 M, kemudian ditindaklanjuti
dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i Syarif al-Humayun) pada
tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa Sultan Abdul Majid (1839-1861 M)
putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane berisikan berbagai bentuk perubahan yang
pada masa permulaan kerajan Turki Usmani, syari’at Islam dan Undang-undang
Negara dipatuhi, sehingga negara menjadi kokoh dan kuat. Untuk kembali pada
masa tersebut, maka perlu diadakan perubahan-perubahan yang membawa kepada
pemerintahan yang baik, yaitu:
1. Terjaminnya ketentraman hidup,
harta kehormatan dan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan
pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan
lamanya dinas meliter.21
Selanjutnya dijelaskan bahwa
tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum pengadilan pelaksanaan hukuman
mati dengan racun dan jalan lain tidak dibolehkan. Pelanggaran terhadap
kehormatan seseorang juga tidak diperkenankan. Hak milik terhadap harta dijamin
dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya. Ahli waris
dari yang kena hukuman pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi, dan
demikian pula harta yang kena hukuman pidana tidak boleh disita.22 Melihat
muatan Piagam Gulhane ini terlihat adanya usaha pembaharu untuk melakukan
rekonsiliasi antar muslim tradisional dengan kemajuan23, serta
institusi-institusi baru yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan
bisa menampung kebutuhan mereka. Menjamin keamanan hidup, ketenangan, jaminan
kepemilikan. Satu hal yang penting dalam piagam ini adalah adanya ketentuan
bahwa aturan-aturan itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat dan semua
golongan agama tanpa ada pengecualian. Atas dasar piagam ini, maka terjadi
beberapa pembaharuan dalam berbagai institusi kemasyarakan Turki Usmani.
Diantaranya dalam bidang hukum dirumuskannya kodifikasi hukum perdata oleh Majelis
Ahkam al-Adliyah24 dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya
sistem musyawarah dan di bidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan
umum dan agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan
ulama.25 Pada masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan Barat. Agaknya
sejak saat ini pemisahan pendidikan antara hukum dan agama ini berlaku sampai
sekarang. Selanjutnya pada tahun 1856M26 Sultan Abdul Majid mengumumkan
belakunya piagam Humayun yang lebih banyak mengandung pembaharuan terhadap
kedudukan orang Eropa dan non muslim yang berada di bawah kekuasaan Turki
Usmani,27 sehingga antara orang Eropa dan rakyat Islam Turki tidak ada
perbedaan lagi artinya mereka mempunyai hak yang sama dalam hukum. Walaupun
piagam Humayun dikeluarkan untuk memperkuat keberadaan piagam Gulhane, namun
jika diperhatikan lebih jauh piagam ini memberikan hak dan jaminan kepada
bangsa Eropa untuk semakin memantapkan keberadaan di Turki Usmani. Sikap
pro-Barat ini pada akhirnya membawa kelemahan terhadap kerajaan Turki Usmani
dalam menghadapi Eropa.
Dapat dipahami bahwa perkembangan
tasyri’ pada masa tanzimat di kerajaan Turki Usmani banyak dipengaruhi oleh
hukum dari Barat, artinya telah bercampur hukum Islam dengan hukum Barat.
Sedangkan Piagam Gulhane menyatakan penghargaan tinggi pada syari’at Islam
tetapi juga mengakui perlunya diadakan sistem baru. Hukum baru yang disusun
banyak dipengaruhi oleh hukum Barat. Apalagi piagam Humayun yang secara tegas
diperlakukan untuk non Islam dan Eropa. Pada masa ini telah ditetapkan pedoman
hakim dalam menetapkan hukum, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Dusturiyah
pada tahun 1293 H/1877 M. Sehingga terhindar dari hawa nafsu dan keinginan
pribadi dalam menetapkan hukum. Dan juga didirikan Mahkamah al-Tamyiz
(al-Naqdu) yang merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk memecat para
qadhi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena dianggap tidak
melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan.28 Namun pada akhirnya lembaga yang
didirikan serta undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya karena ada
unsur korupsi dan kolusi dalam pemerintahan. Kondisi ini menjadikan peradilan
seperti barang dagangan yang diperjualbelikan.
E. MAJALLAH AL-AHKAM AL-ADLIYAH
Munculnya Majallah al-Ahkam
al-Adliyah merupakan bentuk aplikasi dari ide taqnin (kodifikasi
hukum) yang muncul pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Mansur ketika masa
Daulat Abbasiyah, atas inisiatif dari Ibn Muqaffa’. Namun ide ini belum
terwujud karena penolakan dari para ulama seperti Imam Malik dengan alasan,
bahwa perbedaan pendapat ulama dalam persoalan furu’ merupakan suatu hal
yang positif.29 Hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidak membutuhkan
intervensi pemerintahan dalam menetapkannya. Di saat kemajuan kebudayaan Islam,
ilmu pengetahuan berkembang pesat yang melahirkan para ilmuan dan imam-imam
mazhab yang tersebar di seluruh pelosok daerah, sehingga dalam perkembangan
selanjutnya muncul rasa fanatisme mazhab, yang cendrung membawa turunnya
semangat ijtihad, kejumudan dan ketertutupan ijtihad. Kondisi ini berimplikasi
kepada perbedaan dalam menetapkan hukum karena beragamnya mazhab yang mereka
pakai. Berdasarkan kondisi tersebut muncul ide dari Daulah Usmaniyah untuk
mewujudkan kodifikasi hukum Islam agar tidak terjadi keberagaman hukum dalam
satu perkara pada lembaga peradilan. Pada akhir abad ke-13 H pemerintah Turki
Usmani mengeluarkan pemerintah untuk membentuk panitia yang bertugas
mengumpulkan ketentuan hukum syara’ terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi
yang berkaitan dengan hukum muamalat (perdata). Panitia menetapkan hukum
berpegang pada mazhab Hanafi, dengan memperhatikan kemaslahatan umat dan
perkembangan zaman tanpa harus terikat dengan pendapat yang kuat dalam mazhab
ini.30 Maksudnya pendapat yang lain juga diperhatikan dalam menetapkan hukum.
Panitia yang terdiri dari fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7 ( tujuh)
tahun mulai dari tahun 1280-1293 H / 1869-1876 M. Pada tahun 1293 H/1876 M
panitia berhasil merampungkan tugasnya dengan melahirkan peraturan yang bernama
Majallah al-Ahkam al-Adliyah yang diundangkan pada tanggal 26 Sya’ban
1293 H, dan bersamaan dengan ketetapan pemerintah Turki Usmani untuk menerapkan
majallah ini di pengadilan-pengadilan di Turki dan negeri-negeri yang berada
di bawah kekuasaannya, seperti Libanon dan Siria.31 Peraturan Undang-undang ini
terdiri dari 1851 pasal yang berisikan:
1. Muqaddimah, tentang defenisi ilmu
fiqh pembahagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
2. Bab-bab Muamalah yang dibedakan
untuk setiap kitab dan terdiri dari 16 kitab. Pada muqaddimah setiap bab
berisikan istilah-istilah fiqh yang berkaitan dengan setiap kitab.32
Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan kitab undang-undang perdata pertama yang diambil
dari ketentuan-ketentuan Islam, yang berasal dari mazhab Hanafi di samping
pendapat lain33 dengan melihat perkembangan dan kondisi umat. Artiya dalam majallah
ini tidak ditemukan perbedaan pendapat sehingga produk hukum yang
dihasilkan beragam. Di samping itu juga ada undang-undang lain yang ditetapkan
yaitu Undang-undang Keluarga (Qanun al-Ailat) tahun 1326 H.
Undang-undang ini khusus menyangkut persoalan pernikahan dan perceraian yang
berasal dari mazhab selain Hanafi.34 Dengan adanya undang-undang ini membawa
umat keluar dari taqlid buta, dan tidak hanya terikat dengan satu mazhab.
Kodifikasi ini membantu para hakim (qadhi) dalam memutuskan perkara yang
dihadapi, sehingga adanya keseragaman hukum dalam satu perkara. Namun
kodifikasi ini juga mempunyai kelemahan yang mengakibatkan lemahnya ruh dan
semangat ijtihad ulama. Begitu juga kurangnya ketelitian dalam memutuskan
perkara, karena mereka sudah dipola dengan acuan yang sudah baku dan adanya
keharusan pengawasan terhadap produk hukum yang dihasilkan. Terbatasnya hukum
yang ada menyebabkan kurang fleksibel hukum yang dihasilkan, sementara
peristiwa kehidupan masyarakat senantiasa berubah.
F. TASYRI’ SETELAH TANZIMAT
Pada akhir periode Turki Usmani,
persoalan peradilan semakin banyak dan sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas
pada syari’at Islam saja, tapi juga diambil dari sumber non syari’at Islam, dan
pada masa ini banyak muncul lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling
berbeda, yaitu:35
1. Mahkamah al-Thawaif atau Qadha
al-Milli, yaitu peradilan untuk suatu kelompok (agama), sumbernya dari
agama masing-masing.
2. Qadha al-Qanshuli, yaitu
peradilan untuk warga negara asing dengan sumber undang-undang asing tersebut.
3. Qadha Mahkamah Pidana, bersumber
dari Undang-undang Eropa.
4. Qadha Mahkamah al-Huquq,
(Ahwal al-Madaniyah), mengadili perkara perdata, bersumber dari Majallah
al-Ahkam al-Adliyah.
5. Majlis al-Syari’ al-Syarif, mengadili
perkara umat Islam khusus masalah keluarga (al-Syakhsyiyah), sumbernya fiqh
Islam.
Begitu pula dengan pengadilan sudah
terdapat Mahkamah Biasa, Banding dan Mahkamah Agung.36 Dengan demikian kondisi
qadha pada masa ini sudah beragam, dan ini merupakan pembaharuan yang dicapai
pada periode sebelumnya atau masa tanzimat. Pembaharuan yang diadakan
pada masa tanzimat tidak seluruhnya mendapat penghargaan dari pemuka
masyarakat Islam, bahkan mendapat kritikan dari para cedikiawan Islam Kerajaan
Turki Usmani. Kritikan ini timbul dari tokoh nasionalis Turki, Mustafa Kemal
al-Taturk (Bapak Turki),37 yang dipengaruhi oleh ide golongan nasionalis Turki
dan nasionalis Barat. Westernisme, sekularisme38 dan nasionalisme menjadi pola
dan dasar pemikirannya. Ia berpendapat Turki hanya dapat maju dengan meniru
Barat. Untuk mencapai ide tersebut, ia memproklamirkan Republik Turki Sekuler
tahun 1942M Mustafa Kemal selanjutnya menghilangkan institusi keagamaan dalam
pemerintahan dengan menghapuskan Syaik al-Islam, Kementrian Syari’at dan
Mahkamah Syari’at serta hukum syari’at dan hukum adat dihapuskan diganti
dengan hukum Barat, dalam soal perkawinan diganti dengan hukum Swiss yaitu
menurut hukum sipil. Wanita mendapat hak cerai yang sama dengan kaum pria, dan
banyak lagi yang sudah diubah menjadi hukum Barat. Mustafa Kemal sebagai
seorang nasionalis dan pengagum peradaban Barat tidak menentang Agama Islam,
ini terbukti bahwa dalam mengurus persoalan agama diadakan Derpertemen Urusan
Agama, dan masih memberikan kebebasan beragama kepada rakyat. Sekolah-sekolah
pemerintah untuk mencetak imam dan khatib di Fakultas Illahiyat Istambul
sampai saat ini masih eksis. Ia beranggapan agama Islam merupakan agama
rasionalis, namun dirusak oleh pemahaman yang sempit, untuk itu perlu
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Negara Turki. Al-Qur’an perlu
diterjemahkan ke dalam Bahasa Turki. Azan harus diberikan dalam bahasa Turki.
Azan dalam bahasa Turki ini mulai diterapkan pemakaiannya tahun 1931 M.
Modernisme dan westernisme Mustafa
Kemal bukanlah bertujuan menghilangkan agama, namun yang dimaksudkan adalah
menghilangkan kekuasaan agama dari bidang politik dan pemerintahan tetapi hal
ini sangat membawa pengaruh pada perkembangan hukum Islam dan nampaknya
sekularisme Mustafa Kemal sangat berpengaruh sampai saat ini.
G. KESIMPULAN
Perkembangan hukum Islam pada masa
kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum
dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian
perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang oleh syari’at Islam
tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka
mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat,
dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang
banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan
ini diwariskan sampai saat sekarang.
Endnotes :
1 Kerajaan Turki Usmani muncul
setelah kehancuran kerajaan Mamalik di Mesir. Menurut sejarahwan dan beberapa
penulis kerajaan Turki Usmani lahir pada tahun 1290 M dan berakhir 1923 M,
lihat Athur Goldscmidt, A Concise History of the Midle Sast, Edisi ke-4,
(USA: Westview Press, 1991), h. 124. 2. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari
Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), Jilid I, h. 82-83. 3 Philip
K. Hitti, History of the Arabs, (London: The Mac Millan Press, 1974), h.
710. 4 Para ahli sejarahwan mensistimatir periode perkembangan kerajaan Turki
Usmani menjadi 5 periode. Pertama, (1299-1140), masa pembentukan kerajaan dan
penalikan pertama hingga kekalahannya atas Timur Lenk. Kedua, (1403-1566),
masa puncak kejayaan yang ditandai dengan kembalinya kerajaan dari tangan Timur
Lenk dan takluknya Konstantinopel. Ketiga, (1566-1703) Sultan Salim
sampai Mustafa II, yang ditandai dengan terjadinya penaklukan-penaklukan dan
jatuhnya Hongaria di tangan musuh. Keempat, (1703-1839), Masa Ahmad III
sampai Mahmud II, merupakan masa kemunduran yang ditandai dengan banyaknya
perjanjian dengan para penguasa di luar Islam. Kelima,(1839-1922), masa
Abdul Majid I sampai Muhammad VI, merupakan masa kebangkitan yang ditandai
dengan bangkitnya kebudayaan dan administrasi setelah terjadinya konflik dengan
Barat. Lihat Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam Turki, (Jakarta:
Logos, 1997), h. 54-66. Lihat juga Ahmad Syatanawiy, Dirasah al-Ma’aruf al-
Islami, (Kairo: Al-Syu’b t.t), h. 162-164. 5. C.E. Bosworth, Dinasti-dinasti
Islam,(Bandung: Mizan, 1980), h. 163. 6 Ahmad Syalabi, Sejarah dan
Kebudayaan Islam Imperium Turki Usmani, (Jakarta: Kalam Mulia, 1988), h. 2.
7 Harun Nasution, op.cit., h. 84. 8 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam
Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h. 92.
9 Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi
al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298. 10
Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh:
Maktab al-Wazir, 1983), h. 278. 11 Ibid., h. 299-384. 12 Lois Ma’luf, Al-Munjid
fi Lughah wa al- A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq), h. 818.
13 Kafrawi Ridwan (ed), Ensiklopedi
Islam, jilid III, (Jakarta: Ihktiar Van Hoeve, 1994), h. 113. Lihat juga
Harun Nasution, Pembaharuan, op.cit., h. 97. Arthur Goldschmidh
menuliskan bahwa tanzimat terpusat setidak-tidaknya pada tiga persoalan
pokok yaitu: tentang pemilikan tanah, kodifikasi hukum-hukum, dan reorganisasi
militer. Lihat Arthur Goldschmidh, A concise History of the Midle East, (USA:
Westview Press, 1991), h. 124. 14 Arthur, Ibid., h. 156. 15 Tasyri’
Madani, pada masa selanjutnya membawa kepada adanya hukum sekuler, Harun
nasution, op.cit., h. 93. 16 Abdurrahman, loc.cit. 17 Tokoh yang
muncul pada masa tanzmat dominan memiliki latar belakang pemikiran Barat,
diantaranya, Musytafa Rasyid Pasya (1800-1858 M). Ia mengemukakan kemajuan
Turki Usmani harus diupayakan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti
orang-orang Eropa. Mahmud Sadik Pasya (1807-1856M) ia mengemukakan kesewenangan
pemerintah akan menimbulkan permusuhan di kalangan rakyat. Untuk itu harus
dihapuskan. Mustafa Sawi melontarkan ide yang sama dengan Mustaf Rasyid Pasya
namun ia menambahkan disamping ilmu-ilmu teknologi harus ada toleransi beragama,
adanya kesinambungan budaya lama dan budaya baru serta ada pendidikan pria dan
wanita, Ali Pasya dan Fuad Pasya, kedua tokoh ini memunculkan ide dalam hukum
yaitu Piagam Humayun, Lihat Syafiq A. Mughni, op.cit., h. 127-128. Lihat
juga Ensiklopedi Islam, loc.cit. 18 Ibid. 19 Taufiq Adnan Amal, Islam
dan Tantangan Modernitas Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, (Bandung:
Mizan, 1993), h. 107-110. 20 Albert Hourani, dkk, (ed), The Midle East, (California:
The University of California Press, 1993), h. 62-68. Lihat juga Abdurrahman, loc.cit.
21 Harun Nasution, op.cit., h. 99-100. 22 Ibid. 23 Albert, op.cit.,
h. 63. 24 Kodifikasi ini dikenal dengan Majallah al-Ahkam Al-Adliyah. Yang
akan dibicarakan lebih lanjut pada poin E. 25 Albert, op.cit., h. 352. Lihat
Harun Nasution, op.cit., h. 101. 26 Bertepatan dengan tanggal 28
Zulhijjah 1273 H. Abdurrahman, loc.cit. 27 Piagam Humayun dikeluarkan
atas desakan negara-negara Eropa pada Kerajaan Turki Usmani yang pada waktu itu
dalam keadaan lemah dan selalu mengalami kekalahan dalam peperangan. Negara
Eropa menjamin keutuhan Kerajaan Turki Usmani kalau mereka diberi hak yang sama
dengan orang Islam. 28 Duraib, op.cit. h. 384. 29 Abdurrahman, op.cit.
h. 302. Muhammad Salam Madkhur, al-Qadha fi al-Islam, (Kairo: Dar
al-Nadhah, t.t), h. 115. 30 Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, op.cit.,
h. 116. 31 Manna’ al-Qaththan, Tarikh al-Tasyrik al-Islamy, (Riyad:
Maktabah al-Ma’arif, t.t), h. 404. 32 Diantara kitab tersebut adalah al-Bai’ah,
alIijarah, al-Kafalah, al-Hiwalah, al-Rahnu al-Ghasab wa al-Ittilaf, al-Hajru,
al-Syirku, al-Wakalah, al-Shulhu wa al-Ibra’, al-Ikrar, al-Da’wa, al-Bayyinat
wa al-Taklif, lihat Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, loc.cit.
Manna Qaththan, loc.cit. Ali Haidar, Dar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam,
jilid I, (Beirut: Dar Maktab ‘Ilmiyah, t.t). h. 13-17. 33 Diantara pendapat
yang sesuai dengan kondisi ketika itu adalah persoalan al-Hajru diambil
dari pendapat Abu Yusuf dan Ibn Hasan al-Syaibani, demikian juga Muhammad Ibn
Subhi Mahsani, Falsafah Tasyri’ fi al-Islam, alih bahasa Filsafat
Hukum Dalam Islam, (Bandung: PT al-Ma’arif, 1981), h. 71. 34 Salam Madkhur,
loc.cit. 35 Duraib, op.cit. h. 284. 36 Ibid., h. 299-384.
37 Harun Nasution, op.cit., h. 147-152. 38 Westernisme yaitu proses
penyerapan kebudayaan atau adat istiadat (gaya hidup) Barat oleh Timur karena
dibawa orang barat yang datang ke timur atau orang-orang Timur yang pernah
menetap ke negeri Barat. Sekularisme adalah proses melepaskan diri dari ikatan
agama tertentu, namun tidak mutlak berasal dari Barat dan bukan dari syari’at
Islam. Adi Gunawan, Kamus Praktis Ilmiah Popular, (Surabaya: Penerbit
Kartika, t.t), h. 523 dan 467.
Jumni Nelli, Dosen Fakultas Syari’ah
dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Program
Pascasarjana (S2) IAIN Imam Bonjol Padang (2000)
Sumber : internet
Komentar
Posting Komentar