MATERI PAI KELAS 10 BAB MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
BAB MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN
ZINA
Tujuan Pembelajaran :
1. Siswa dapat
membaca dan menghafal dengan baik ayat yang berkenaan dengan larangan berbuat
zina yakni QS. Al Isro ayat : 32 dan QS. An Nur ayat : 2
2. Siswa
memahami bahwa pergaulan bebas dan zina adalah perbuatan yang buruk yang hareus
dihindari
Sasaran
Siswa :
Siswa dapat
menghindari pergaulan bebas dan Zina yang akan merusak masa depannya sebagai
salah perintah agama yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits
Pengertian Zina
Secara
bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan
antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah
yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di
luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Berzina dalam Islam
Terkait
hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap
sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Pembagian Zina
1. Zina Muhsan
Zina Muhsan
yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman
terhadap zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai
meninggal).
2. Zina Gairu Muhsan
Zina Ghairu
Muhsan yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Hukuman bagi Pezina dan Penduh Zina
Dalam hukum
Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang
yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.
1. Hukuman Bagi Pezina Muhsan
Hukuman bagi
orang yang melakukan zina muhsan adalah dirajam sampai mati.
Hukuman
rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau
leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak
dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
2. Hukuman Bagi Pezina Gairu Muhsan
Hukuman bagi
orang yang melakukan zina ghairu muhsan adalah dera atau pukulan sebanyak 100
(seratus) kali ditambah lagi dengan hukuman mengasingkan atau membuang
pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
Hal dini
didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah
saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin
Khalid.
3. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat
beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Hukuman
dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau
perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar
diyakini tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk
meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi
laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup
untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian
empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa
setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d. Andai
seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian
tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya,
terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi
penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80
(delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. An-Nur/24:4.
Dampak Negatif Melakukan Zina
1 Mendapat
laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2 Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3 Nasab menjadi tidak jelas.
4 Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5 Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
2 Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3 Nasab menjadi tidak jelas.
4 Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5 Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Dampak di dunia
- Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau
harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat
yang telah mengotori lingkungannya.
- Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya
menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus
mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah
sedikit.
- Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur
pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan
kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh
perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dampak di akhirat
- Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar
sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
- Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para
pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa
akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
- Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang
berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan
Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi
daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada
daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah.
Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu
kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya
sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
Dalil Ayat dan Hadits Tentang Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh
suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan
mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu
jalan yang buruk.
Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap
perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina,
sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir
menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi
pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan
kelak di akhirat.
kelak di akhirat.
2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah
masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt.,
jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman.”
b. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah
– Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
– Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
– Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk
melaksanakan hukum Allah Swt.
– Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman.
3. Hadits Tentang Zina
(عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ
اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ
اْلاِيْمَانُ.(ابو داود
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, “Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib
menjaga diri (dari berbuat zina), dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina)
maka iman kembali kepadanya”. (HR. Abu Dawud)
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ
اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ .الثَّيّبُ
الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ
لِلْجَمَاعَةِ. مسلم
Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW
bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga
sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang,
dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum
muslimin”. (HR. Muslim)
عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ
اْلاَسْوَدِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى
الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ
اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ
بِعَشْرِ نِسْوَةٍ اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ (يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ،
قَالَ: فَقَالَ:
مَا تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ
فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ
اَيْسَرُ عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد
Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW
bertanya kepada para shahabatnya, “Apa yang kalian katakan tentang zina?”. Para
shahabat menjawab, “Zina adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya, maka zina itu haram sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW
bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh seorang laki-laki berzina dengan
sepuluh perempuan itu lebih ringan (dosanya) daripada dia berzina dengan
seorang istri tetangganya”. Miqdad berkata : Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi,
“Apa yang kalian katakan tentang mencuri?”. Para shahabat menjawab, “Sesuatu
yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka mencuri itu haram”. Beliau
bersabda, “Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah (orang
lain) itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya”.
(HR. Ahmad)
Kesimpulan
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang
keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun
alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan
mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja
sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan
dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling
setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju
masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya.
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda
jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan
banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti
bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati,
dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah
saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui
batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar,
tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa.
Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami
kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu
konsisten
untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
Komentar
Posting Komentar