ALEG PKS SOSIALISASIKAN PERDA COVID-19
ALEG PKS SOSIALISASIKAN
PERDA COVID-19
Sabtu 27 Maret 2021 bertempat di Yayasan Hasanaul Mardiyah Kp. Rawalini
Desa Teluknaga , Anggota Legislatif Provinsi dari PKS H. Asnin Syafiudin LC, MA
mengadakan sosialisasi perda yang baru saja di syahkan pada Februauri 2021.
Acara yang dihadiri sekitar 130 orang dari dua kecamtan Teluknaga dan Kosambi berlangsung dengan lancar.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir pada
pukul 17.30.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula tokoh agama KH. Imron Rusadi LC, MA sebagai
nara sumber yang kedua. Legislator provinsi yang sudah 3 periode tersebut memberikan pengantar terkait
terbitnya perda nomor 1 tahun 2021, sementara Imron Rusadi menyampaikan konten
dari perda tersebut dan sesekali menjelaskan dalam perspektif agama. Dal am
pesan beliau bahwa peraturan atau perundang-undangan dibuat untuk ditaati .
Oleh karenanya taatlah pada peraturan atau perundang-undangan yang ada agar
hidup menjadi aman dan tenang.
Usai acara tersebut H. Asnin menyampaikan kepada awak media bahwa sosialisasi
perda ini harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu hak dan
kewajibannya serta penghargaan dan sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut.
Kami berharap masyarakat benar-benar mematuhi peraturan yang ada terkait covid
19 yang sudah setahun mewabah di tanah air khususnya, dan beberapa belahan
dunia pada umumnya dengan mematahi 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga
jarak ) sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sudah
merusak tatanan kehidupan.
Di penghujung acara moderator Indra mengatakan : “peraturan atau
perundang-undangan yang baik dibidani oleh anggota dewan yang baik. Dan Anggota
Dewan yang baik bias jadi lahir dari parpol yang baik. Oleh karena itu di 2024
nanti pilihlah caleg dan parpol yang
baik.
Suganda Indra
# ChallangeReliKabTang

Komentar
Posting Komentar