ALEG PKS SOSIALISASIKAN PERDA COVID-19


 

ALEG PKS SOSIALISASIKAN 

PERDA COVID-19

Sabtu 27 Maret 2021 bertempat di Yayasan Hasanaul Mardiyah Kp. Rawalini Desa Teluknaga , Anggota Legislatif Provinsi dari PKS H. Asnin Syafiudin LC, MA mengadakan sosialisasi perda yang baru saja di syahkan pada Februauri 2021.

Acara yang dihadiri sekitar 130 orang dari dua kecamtan  Teluknaga dan Kosambi berlangsung dengan lancar. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir pada pukul 17.30.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula tokoh agama KH. Imron Rusadi LC, MA sebagai nara sumber yang kedua. Legislator provinsi yang sudah 3 periode  tersebut memberikan pengantar terkait terbitnya perda nomor 1 tahun 2021, sementara Imron Rusadi menyampaikan konten dari perda tersebut dan sesekali menjelaskan dalam perspektif agama. Dal am pesan beliau bahwa peraturan atau perundang-undangan dibuat untuk ditaati . Oleh karenanya taatlah pada peraturan atau perundang-undangan yang ada agar hidup menjadi aman dan tenang.

Usai acara tersebut H. Asnin menyampaikan kepada awak media bahwa sosialisasi perda ini harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu hak dan kewajibannya serta penghargaan dan sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut. Kami berharap masyarakat benar-benar mematuhi peraturan yang ada terkait covid 19 yang sudah setahun mewabah di tanah air khususnya, dan beberapa belahan dunia pada umumnya dengan mematahi 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak ) sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sudah merusak tatanan kehidupan.

Di penghujung acara moderator Indra mengatakan : “peraturan atau perundang-undangan yang baik dibidani oleh anggota dewan yang baik. Dan Anggota Dewan yang baik bias jadi lahir dari parpol yang baik. Oleh karena itu di 2024 nanti pilihlah  caleg dan parpol yang baik.

Suganda Indra

# ChallangeReliKabTang

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PALESTINA KEMBALI BERDUKA

GURUKU INSPIRASIKU

IKUTI SUARA HATI